Kejati Sumut Buka Peluang Periksa Eks Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin soal Korupsi Aluminium Rp 146,11 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2025 18:22 WIB
Mantan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) membuka peluang memeriksa mantan Direktur Utama (Ditrut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin terkait kasus dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. 

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa tentunya dapat membuat terang kasus ini. Alasan kesaksian Budi Gunadi sangat diperlukan dalam perkara ini sebab tempus delicti-nya terjadi pada tahun 2019 yang mana kala itu Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi yang kemudian pada November 2019 digantikan oleh Orias Petrus Moedak hingga 2021.

"Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan dipanggil dan diperiksa, nanti kita lihat perkembangannya ya," Harli saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025) sore.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pejabat Inalum yang ruangannya sudah digeledah pada Kamis (13/11/2025) kemarin.

Soal pihak mana saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini belum memberikan penjelasan. "Kita lihat perkembangan ke depannya," tegasnya.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan/atau meminta tanggapan kepada Budi Gunadi. Namun, hingga detik ini dia belum memberikan respons.

Adapun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor INALUM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Kamis (13/11/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. 

“Benar penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekon omi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor,” kata Anang, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor Inalum, di antaranya Ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, dan Ruang penyimpanan arsip. 

Penggeledahan ini juga dilakukan karena lokasi-lokasi itu diduga masih menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium INALUM pada 2019. 

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium kepada PT PASU, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025. 

Kejagung berharap serangkaian tindakan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan sehingga konstruksi dugaan tindak pidana korupsi semakin terang dan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal. 

“Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” pungkas Anang.

Kerugian negara Rp 146,11 Miliar
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, pengusutan kasus dugaan rasuah ini berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahwa auditor negara itu menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$).

Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. Bahwa temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya. 

BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019. 

Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka. BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

"Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta," tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025). 

Atas hal demikian, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules. 

Tak hanya itu saja, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU. (an)

Topik:

Kejati Sumut PT Inalum Korupsi Aluminium Budi Gunadi Sadikin Dirut PT Inalum