KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Senin (17/11/2025) hari ini, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, ada 12 saksi dari pihak swasta yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik. Inisial ke-12 saksi itu adalah M, AA, S, F, HAG, UM, MF, AMS, BS, SB, FD, dan SM.
Meski demikian, Budi masih belum dapat merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag