Korupsi Pajak 2016-2020 Naik Penyidikan, Kejagung "Acak-acak" Rumah Pejabat DJP
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah "mengacak-acak" atau menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Namun Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut. Ia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
"[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," jelasnya.
Anang pun mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. "Iya [penyidikan]," pungkasnya.
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak