Rumah Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Diduga Digeledah Kejagung
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020.
Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, penyidik gedung bundar pada Senin (17/11/2025) kemarin menggeledah sejumlah tempat.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016–2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (18/11/2025).
Informasi yang didapatkan Monitorindoensia.com bahwa salah satu rumah yang digeledah adalah rumah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (KD). Ken merupakan Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017.
Adapun dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. Anang menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi hingga dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. "Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa," ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 itu.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo, Selasa (18/11/2025).
Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.
"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," jelas Bimo.
"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," sambung Bimo.
Hingga kini pihak Kemenkeu belum memberikan keterangan resmi. Pun, konfirmasi Monitorindonesia.com kepada pejabat Setjen Kemenkeu Arinto Setyo Mulyawan belum direspons.
Topik:
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Kejagung Korupsi Pajak DJP Kemenkeu