Kata KPK Soal Pemanggilan Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pihaknya sampai saat ini belum memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan suap dalam proyek jalan tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum. Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan," kata Budi, Selasa, (18/9/2025).
Sebelumnya, KPK mengaku masih menunggu hasil sidang kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut) untuk menjadi bahan pertimbangan pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini.
“Persidangan belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti hanya laporan perkembangan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (11/11/2025).
Adapun, dalam persidangan dua terdakwa pemberi suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bobby ke dalam persidangan.
Meski demikian, Asep mengatakan jaksa tidak sempat untuk menghadirkan Gubernur Sumut tersebut ke ruang persidangan, karena sidang sudah memasuki tahap akhir atau sudah hampir ke agenda pembacaan vonis.
Namun, ia mengatakan bahwa hasil putusan sidang dalam kasus ini akan dijadikan bahan pertimbangan pihaknya untuk mengusut dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini.
“Karena tentunya kalau sidang masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Bobby Nasution Suap Proyek Jalan Sumatra Utara