KPK Periksa Group Head Humas Divisi Corsec BJB Pusat dan Kacab BJB Denpasar: Akal-akalan Atur Pembagian Dana Nonbujeter Terkuak!
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Pusat dan Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang BJB Denpasar terkait korupsi pengadaan iklan, Kamis (20/11/2025).
"Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
KPK telah menemukan adanya rekayasa yang dilakukan vendor-vendor dalam pengerjaan iklan di BJB. Rekayasa itu memungkinkan para vendor menggunakan anggaran iklan secara serampangan dan tidak utuh.
"Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian akan mengerjakan pengadaan iklan di BJB dengan adanya pengondisian dan rekayasa itu kemudian tentunya prosesnya tidak dilakukan sesuai dengan SOP-nya sudah disiapkan sejak awal," jelas Budi.
Anggaran iklan disisihkan oleh pelaku untuk dialihkan kepada dana nonbujeter. Aliran dana itu yang kini masih diusut penyidik KPK.
"Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan tapi juga anggaran ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK juga menelusuri sehingga KPK tidak hanya fokus terkait perbuatan melawan hukum, pada saat proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini," jelas Budi.
Soal dana nonbujeter itu mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum menjawab detail. Budi hanya mengatakan aliran korupsi di kasus itu masih diusut.
"Saat ini pengondisiannya perbuatan melawan hukumnya diduga dilakukan kepada pihak tersangka. Kemudian nanti tentu KPK tidak berhenti di situ saja tapi masih akan terus melacak dan menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang juga turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB," jelas Budi.
Adapun KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Sementara 5 tersangka tersebut hingga kini belum dijebloskan ke sel tahanan.
Topik:
KPK Korupsi Bank BJB Bank BJB BJB