Terbang ke Arab Saudi, KPK Peroleh Sejumlah Data Tambahan Terkait Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Desember 2025 2 jam yang lalu
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari informasi dan data-data tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, tim penyidik tengah berkunjung ke Arab Saudi guna mencari bukti-bukti dan informasi tambahan dalam proses penyidikan kasus ini. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tim penyidik yang diberangkatkan ke Arab Saudi mendapatkan sejumlah data tambahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah di Kemenag ini usai mengunjungi Riyadh, Jedah, dan Mina. 

"Foto yang saya terima itu di Riyadh. Kemudian kemarin itu sudah Jedah. Kemudian terakhir itu foto yang kami terima itu sedang di Mina," kata Asep, dikutip Sabtu (6/11/2025).

Meski demikian, Asep masih enggan merinci apa saja data tambahan yang diperoleh penyidik dari Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa lokasi yang dikunjungi penyidik merupakan tempat pemberhentian jemaah haji. 

"Jadi sedang dicek lah tempat yang di mana jemaah-jemaah itu terkonsentrasi. Salah satu itu kan ini," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji