Berstatus Sebagai Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Layangkan Gugatan Praperadilan

Jakarta, MI – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dirinya dalam proses penyidikan kasus ini.
Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tujuh poin materi praperadilan yang akan diuji dalam persidangan. Materi tersebut berkaitan dengan prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Poinnya sih tujuh materi praperadilan itu terkait ada tujuh prosedur penyidikan yang dilakukan oleh termohon yang menurut kami, ya, cacat hukum karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP," kata Bobby, Kamis (25/12/2025).
Salah satu poin yang dipersoalkan terkait dengan dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka yang dinilai terlalu dipaksakan.
"Salah satu materi praperadilan kita itu kan terkait dua alat bukti permulaan yang menurut kami terlalu dipaksakan, poinnya itu," ujarnya.
Meski demikian, Bobby tidak membeberkan secara rinci tujuh poin materi praperadilan tersebut. Ia menegaskan seluruh argumentasi hukum akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
"Tapi yang memang kita harus sampaikan itu nanti, patutnya itu memang di persidangan, dibacakan gugatan itu. Sehingga ya menurut kami penetapan tersangka Pak Erwin ini, ya, cacat hukum," tuturnya.
Topik:
