BREAKINGNEWS

Kasus Aswad Sulaiman Mati Mendadak: Siapa yang Membunuh Perang KPK terhadap Mafia Tambang?

Kasus Aswad
Ilustrasi kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara yang menyeret mantan Bupati Aswad Sulaiman. (Foto: Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI – Mantan pimpinan KPK 2015–2019, Saut Situmorang, kembali membuka borok lama penegakan hukum di sektor tambang. Ia menyingkap bagaimana kasus korupsi izin tambang nikel Konawe Utara yang dulu diklaim kokoh dengan kerugian negara triliunan rupiah, kini justru dikubur dalam-dalam tanpa kejelasan.

Saut menegaskan bahwa penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka bukan hasil kerja serampangan. Ia menggambarkan proses penyelidikan yang melibatkan pelacakan dokumen, verifikasi berlapis, hingga perhitungan kerugian negara oleh lembaga resmi. “Ada pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Ia bahkan mengingat jelas sumber angka itu: “Seingat saya BPK. Kalau pun internal, kami tidak pernah begitu. Pas periode kami ya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP.”

Keputusan KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 merupakan hasil pertimbangan matang. Saat itu, lembaga antikorupsi memegang prinsip tak akan membawa siapa pun ke meja hijau jika tidak yakin menang. “Conviction rate kami 100 persen,” tekan Saut. Artinya, keyakinan hukum dan bukti dianggap telah solid sejak awal.

Aswad, yang pernah memimpin Konawe Utara pada 2007–2009 sebagai penjabat dan 2011–2016 sebagai bupati definitif, diduga menerbitkan izin tambang ilegal yang membuka pintu bagi penggerusan nikel tanpa kendali. Keuntungan yang semestinya masuk kas negara diduga lari ke kantong-kantong gelap. Selain itu, ia dituding menerima suap sekitar Rp 13 miliar untuk melancarkan izin bagi perusahaan berkepentingan.

Namun, rangkaian peristiwa setelahnya justru memperlihatkan drama pengaburan. Upaya penahanan pada September 2023 mendadak batal hanya dengan alasan perawatan medis. Lalu publik dibiarkan buta arah terhadap kelanjutan proses hukumnya.

Puncak kekecewaan terjadi pada 26 Desember 2025. KPK secara mengejutkan menghentikan penyidikan dengan alasan bukti tak cukup kuat. Dua hari kemudian, lembaga itu menyebut BPK tidak mampu merampungkan perhitungan kerugian negara sehingga penyidik kehabisan pijakan. Narasi ini langsung menabrak pernyataan Saut tentang angka Rp 2,7 triliun yang sejak lama diklaim sah dan valid.

Ada paradoks besar yang menampar logika publik. Di satu sisi, mantan petinggi KPK memastikan dokumen perhitungan kerugian sudah ada sejak bertahun lalu. Namun di sisi lain, kasus dihentikan karena perhitungan itu mendadak dianggap mustahil. Bagaimana mungkin angka yang pernah diyakini presisi, kini hilang dari meja hukum?

Kasus ini menyisakan aroma kuat campur tangan kekuasaan. Ketika dugaan korupsi merampas kekayaan sumber daya nasional dalam jumlah dahsyat tiba-tiba dinyatakan “tidak terbukti secara administratif”, maka pertanyaan besarnya mengarah pada siapa yang sebenarnya dilindungi di balik penghentian perkara.

Apakah hukum benar-benar tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang menguasai tanah dan isi perut bumi? Ataukah ada kekuatan yang memastikan para pemain besar tambang tetap aman dari jerat hukum yang seharusnya menjerat tanpa pandang bulu?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara: Penghentian Penyidikan Aswad Sulaiman dan Kontroversi Kerugian Rp2,7 Triliun | Monitor Indonesia