Janji Penahanan Menggantung, KPK Diuji dalam Skandal CSR BI–OJK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal keras bahwa penahanan dua anggota DPR RI tersangka korupsi dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tinggal menunggu waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera menahan Heri Gunawan dan Satori yang diduga kuat terlibat praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penahanan sesegera mungkin karena proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Pernyataan ini mempertegas bahwa perkara dugaan korupsi program sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bukan sekadar kasus administratif, melainkan dugaan kejahatan sistemik yang menyasar aliran dana publik.
KPK mengungkap penyidik telah memeriksa saksi-saksi kunci dari DPR, BI, dan OJK. Tak berhenti di situ, tim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset untuk melacak jejak uang yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah ini disebut sebagai pintu awal pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus indikasi bahwa penyidik membidik aktor, modus, dan alur pencucian uang secara menyeluruh.
Berdasarkan konstruksi perkara, Heri Gunawan—anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024—diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut antara lain bersumber dari BI melalui program PSBI sebesar Rp6,26 miliar, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan Rp7,64 miliar, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Penyidik menilai uang itu kemudian “dicuci” melalui yayasan yang dikelola Heri, dipindahkan ke rekening pribadi, hingga disamarkan lewat pembukaan rekening baru oleh orang kepercayaannya dengan metode setor tunai.
Dana hasil pencucian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga mengantongi Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut disinyalir digunakan untuk membeli tanah, membangun showroom kendaraan, membeli sepeda motor, serta aset lain yang tidak terkait fungsi pengawasan parlemen.
Kedua politikus aktif di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman pidana berlapis menanti, termasuk perampasan aset hasil kejahatan.
Desakan publik kian menguat. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penahanan segera merupakan ujian nyata keseriusan KPK membongkar skandal CSR BI dan OJK.
Bagi masyarakat, lambannya penahanan berpotensi memunculkan kecurigaan intervensi politik dalam perkara yang menyentuh jantung lembaga keuangan negara.
Kini sorotan tertuju pada langkah berikutnya: apakah KPK akan mengeksekusi penahanan tanpa kompromi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini bukan hanya soal dua nama, melainkan cermin rapuhnya pengawasan dana publik dan integritas wakil rakyat.
Topik:
