Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar JPU dalam persidangan, Senin (5/1/2026).
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Secara rinci, JPU memaparkan bahwa total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar. Pengadaan CDM tersebut dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam pelaksaaan program digitalisasi pendidikan.
Selain merugikan keuangan negara, JPU juga menduga Nadiem Makarim menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
