BREAKINGNEWS

Eks Menag Yaqut Diduga Terima Aliran Dana 'Kickback' terkait Pembagian Kuota Haji di Kemenag

Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi aliran uang kembali atau kickback yang diduga diterima mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa indikasi aliran dana tersebut ditemukan dalam proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

“Jadi, dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain,” kata Asep, dikutip Minggu (11/1/2026). 

Meski demikian, Asep tidak merinci total nilai aliran dana kickback tersebut. Selain Gus Yaqut, KPK juga menduga aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan turut diterima oleh Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menyoroti kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada masa kepemimpinan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota haji tambahan tersebut justru dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema sama rata ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan,” ujarnya.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Eks Menag Yaqut Diduga Terima Aliran Dana 'Kickback' | Monitor Indonesia