Viral! Surat Abdul Wahid dari Balik Jeruji Besi, Bantah Keras Tuduhan Pemerasan

Jakarta, MI – Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat tulisan tangan yang diduga dibuat dan ditandatangani oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Surat tersebut berisi bantahan atas tuduhan pemerasan yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Abdul Wahid saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diduga ditulis dari balik jeruji besi dan ditujukan kepada masyarakat Riau.
Dalam surat itu, Abdul Wahid secara tegas membantah seluruh tuduhan pemerasan, termasuk dugaan meminta fee atau setoran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tuduhan melakukan ancaman mutasi jabatan apabila permintaan tidak dipenuhi. Ia bahkan bersumpah atas nama Tuhan untuk menegaskan pernyataannya.
Selain membantah tuduhan pemerasan, Abdul Wahid juga memberikan penjelasan terkait uang yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan. Ia menyebut uang tersebut merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya.
Berikut isi lengkap surat yang diduga ditulis Abdul Wahid dari balik jeruji besi dan beredar luas di media sosial:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media.
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan.
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Adapun, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025).
Topik:
