BREAKINGNEWS

Wakil Katib PWNU DKI Diduga Jadi Broker Kuota Haji, KPK Buka Peran Perantara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran perantara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi adalah Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, yang didalami perannya dalam menjembatani kepentingan biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Muzaki berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara pihak swasta dan otoritas pemerintah dalam proses pembahasan kuota. “Kurang lebih sebagai perantara, menyambungkan inisiatif yang datang dari PIHK atau biro travel,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri sumber pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan. Penyidik ingin memastikan apakah kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan diskresi Kementerian Agama atau justru dipengaruhi oleh dorongan dari PIHK dan biro perjalanan haji.

“Kami mendalami apakah keputusan pembagian kuota tambahan itu murni dari Kemenag atau ada inisiatif dari PIHK dan biro travel hingga akhirnya disepakati skema 50:50,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, yang ditetapkan ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bisa melampaui 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, pembagian tambahan kuota yang dilakukan secara merata—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—menjadi pangkal masalah.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah reguler. Sekitar 8.400 calon jemaah yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota justru tertunda keberangkatannya.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan secara menyeluruh.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru