Salim Group Disorot, Bayang-bayang Surya Darmadi Menghantui Penertiban Hutan Rp5,2 Triliun

Jakarta, MI — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mulai membuka borok lama penguasaan kawasan hutan negara oleh korporasi besar sawit dan tambang. Operasi besar-besaran ini bukan hanya menyelamatkan jutaan hektare hutan, tetapi juga menyeret puluhan perusahaan ke meja penagihan denda dengan nilai fantastis yang menembus Rp5,2 triliun.
Penertiban ini mematahkan praktik lama penguasaan liar kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dibiarkan menggurita. Satgas PKH mengamankan lahan strategis yang dikuasai tanpa izin sah, sementara sejumlah perusahaan tetap nekat beroperasi meski status hukumnya bermasalah. Negara pun menarik kembali kawasan tersebut dan menyerahkannya ke kementerian terkait sebagai bentuk pemulihan kedaulatan atas ruang hidup publik.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelanggaran di sektor sawit berlangsung dalam skala masif. Negara berhasil merebut kembali 4,09 juta hektare lahan, dengan 2,47 juta hektare telah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi karena kompleksitas pelanggaran dan tumpang tindih izin.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini penguasaan sistematis kawasan hutan oleh korporasi,” tegas Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026) malam.
Di sektor tambang, Satgas PKH juga mencabut kembali penguasaan lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Pelanggaran mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping yang dieksploitasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Dari sisi penerimaan negara, Satgas PKH mencatat denda administratif yang telah dibayarkan mencapai Rp5,27 triliun dari 48 perusahaan. Bahkan, terdapat potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan lain yang menyatakan siap menyusul. Namun, tidak sedikit yang masih membangkang. Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sejumlah di antaranya mangkir, mengulur waktu, atau mengajukan keberatan. Pola serupa juga terjadi di sektor sawit.
Meski daftar lengkap 48 perusahaan belum diumumkan secara resmi ke publik, sejumlah nama besar mulai mencuat. Media menyebut kelompok usaha besar sebagai kontributor denda terbesar, termasuk perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Salim Group. Dua emiten sawit di bawah grup tersebut, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), telah memberikan klarifikasi bahwa mereka mematuhi aturan dan tengah melengkapi perizinan sesuai UU Cipta Kerja, serta menyatakan belum menerima sanksi administratif resmi pada saat klarifikasi disampaikan.
Nama lain yang ikut disorot adalah jaringan perusahaan yang terkait dengan terpidana kasus korupsi kehutanan Surya Darmadi. Melalui Duta Palma Group, sejumlah entitas seperti PT Palma Satu, PT Panca Surya Sejati, PT Banyu Bening Utama, dan PT Karya Tama Bakti Mulia sebelumnya telah terbukti terlibat dalam alih fungsi kawasan hutan ilegal di Riau. Vonis terhadap Surya Darmadi sendiri terpisah dari denda administratif Satgas PKH, dengan nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Selain itu, beberapa laporan media juga menyebut keterlibatan perusahaan perkebunan besar lain, termasuk Astra Agro Lestari, dalam proses pembayaran denda. Satgas PKH menegaskan, seluruh perusahaan yang masih menunggak akan terus dikejar tanpa pandang bulu.
Barita menegaskan negara tidak akan tunduk pada korporasi bandel. Langkah hukum lanjutan, termasuk sanksi progresif dan penegakan pidana, disiapkan bagi perusahaan yang terus membangkang. “Negara tidak boleh kalah oleh modal. Kedaulatan atas lahan dan sumber daya alam harus ditegakkan,” ujarnya.
Penertiban ini juga berdampak langsung pada penerimaan pajak. Hingga kini, tambahan penerimaan negara dari sektor pajak tercatat mencapai Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Ke depan, Satgas PKH mengakui tantangan akan semakin berat. Target penertiban 2026 dipastikan bersinggungan dengan kepentingan korporasi besar. Karena itu, Satgas meminta dukungan publik agar agenda penyelamatan hutan tidak kembali dikalahkan oleh kekuatan modal. “Hutan bukan milik segelintir korporasi. Ini amanat Pasal 33 UUD 1945 dan milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Barita.
Topik:
