BREAKINGNEWS

Terpidana Korupsi Garuda Emirsyah Gugat Vonis, Kejagung: PK Tak Akan Goyahkan Putusan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Terpidana korupsi pengadaan pesawat, Emirsyah Satar, kembali menggoyang putusan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Langkah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu langsung disambut sikap tegas Kejaksaan Agung yang menyatakan siap melawan manuver hukum tersebut hingga tuntas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan PK memang hak terpidana, namun tidak bisa diajukan sembarangan. Syaratnya jelas: harus ada novum atau bukti baru yang sah dan relevan. “PK itu hak terpidana dan diatur undang-undang. Sepanjang ada novum, jaksa penuntut umum siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Emirsyah mengajukan dua novum dalam upaya membongkar kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Langkah ini dipandang sebagai upaya terakhir untuk mematahkan vonis yang telah menjeratnya.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, membeberkan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo. Menurut Yudhi, putusan tersebut baru diketahui kliennya pada September 2025, setelah perkara Emirsyah diputus di tingkat kasasi. Ia menilai fakta ini krusial dan tak bisa diabaikan.

Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 16 Februari 2025. Bukti ini, klaim Yudhi, sudah ada saat perkara masih diperiksa di tingkat kasasi namun tidak dipertimbangkan secara semestinya.

Yudhi juga menyerang jantung putusan dengan menyoroti perbedaan perlakuan hukum. Ia menilai terdapat kontradiksi mencolok antara putusan kasasi Soetikno dan Emirsyah. Dalam perkara Soetikno, tuntutan jaksa digugurkan karena asas nebis in idem. Sementara pada perkara yang sama dan dengan konstruksi “bersama-sama”, Emirsyah justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam persoalan yang sama dan kedudukan yang sama, klien kami kembali disidik, dituntut, diadili, dan diputus bersalah,” tegasnya.

Emirsyah sendiri hadir sebagai saksi dalam sidang novum dan mengaku mengetahui bukti baru tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Melalui PK ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa melanggar asas nebis in idem, membebaskan Emirsyah dari seluruh dakwaan, serta membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Kini, bola panas kembali bergulir di meja hijau. Kejagung bersiap mempertahankan vonis, sementara Emirsyah berjudi dengan novum untuk meruntuhkan putusan yang telah menghukumnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PK Emirsyah Satar Digelar, Kejagung Tegaskan Vonis Korupsi Tak Goyah | Monitor Indonesia