Negara Ambil Alih Paksa 85 Ribu Hektare, Lahan Rp14,5 T Disikat dari Sugar Group

Jakarta, MI - Lampung kembali diguncang. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengeksekusi pengalihan paksa lahan raksasa seluas 85.240 hektare yang selama bertahun-tahun dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC). Negara tidak lagi berkompromi: Kementerian ATR/BPN mencabut seluruh Hak Guna Usaha (HGU), memutus akses korporasi, dan menyerahkan aset senilai Rp14,5 triliun itu ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pencabutan ini menyasar 27 bidang tanah yang selama ini dipegang enam anak usaha SGC. Seluruhnya ditanami tebu dan berdiri pabrik gula—namun dasar hukumnya kini dipatahkan. “Semua sertifikat HGU di atas tanah Kemenhan cq TNI AU dicabut,” tegas Nusron di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Langkah ini bukan sekadar administratif. LHP BPK 2020 memastikan lahan tersebut milik negara atas nama Kemenhan dan merupakan bagian dari Lanud Pangeran Bunyamin. Artinya, penguasaan puluhan ribu hektare oleh SGC berdiri di atas tanah yang semestinya menjadi kawasan pertahanan.
Nusron menutup semua celah. Permohonan perpanjangan HGU—baik yang masih berlaku maupun yang diperpanjang—dihentikan total. Berikutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU. “Penguasaan berakhir. Administrasi beralih,” ujarnya singkat.
Ledakan berikutnya datang dari ranah pidana. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkap, perkara penguasaan lahan SGC sedang disidik dan jejaknya mencuat dari pengusutan kasus Zarof Ricar—mantan petinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terseret mafia perkara. Dari rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia sekitar Rp1 triliun, temuan yang mengguncang publik dan membuka kotak pandora.
“SGC itu Sugar Group. Penyidikan berjalan dan terpisah dari pencabutan HGU,” kata Febrie. Pembuktian disebut panjang, namun arah angin jelas: negara membongkar dugaan korupsi penguasaan lahan pertahanan melalui penerbitan HGU.
Pesannya tegas dan menggigit: era kebal korporasi berakhir. Ketika lahan pertahanan dirampas berkedok HGU, negara turun tangan—bukan dengan basa-basi, melainkan mencabut, mengambil alih, dan menyidik hingga tuntas.
Topik:
