BREAKINGNEWS

Pilkada Dirampas Elit: Daulat Rakyat Dikorbankan Demi Kepentingan Partai

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno menegaskan bahwa sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, kedaulatan daerah secara konstitusional berada di tangan rakyat. Namun dua dekade berselang, arah demokrasi justru menunjukkan kemunduran serius. Partisipasi publik kian terpinggirkan, sementara keputusan strategis bangsa kembali dikuasai segelintir elit partai politik.

“Ini adalah regresi demokrasi yang nyata dan berbahaya. Kemunduran itu mulai terasa sejak era Presiden ke-6 dan semakin mengeras hingga pemerintahan Presiden ke-8, Prabowo Subianto,” ujar Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, semangat reformasi politik yang dulu diperjuangkan BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid perlahan tergerus oleh hasrat mengembalikan sentralisasi kekuasaan ke tangan Presiden dan koalisi partai pendukung. Rakyat, yang seharusnya menjadi pemegang kedaulatan, justru diposisikan sebagai penonton.

Gejala paling terang terlihat dari wacana berulang untuk menarik kembali pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke meja DPRD. Jika ini terjadi, Pilkada tidak lagi menjadi perwujudan daulat rakyat, melainkan berubah menjadi daulat elit partai politik yang berlangsung di ruang tertutup dan penuh transaksi.

Lebih mengkhawatirkan, kebijakan dan regulasi strategis negara kini kerap lahir tanpa naskah akademik yang memadai dan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi masyarakat dan suara wakil daerah hanya menjadi formalitas, sementara keputusan sesungguhnya ditentukan oleh segelintir elit kekuasaan.

Kurnia juga menyoroti menguatnya kecenderungan kriminalisasi kritik melalui penerapan KUHP baru dan revisi UU ITE. Ruang kebebasan sipil menyempit, kritik dibingkai sebagai pelanggaran hukum, dan demokrasi perlahan direduksi menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.

Usulan elite politik untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD dinilainya sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan Konstitusi, UU Pilkada, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Wacana ini juga menutup mata terhadap fakta sosial bahwa kerusuhan besar pada akhir Agustus 2025—yang menyasar kantor DPRD dan kepolisian di berbagai daerah—merupakan sinyal keras kemarahan publik terhadap elitisme politik.

Dalih bahwa Pilkada langsung melahirkan kepala daerah korup pun disebut sebagai sesat pikir. Fakta operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa korupsi tidak ditentukan oleh sistem pemilihan, melainkan oleh rusaknya tata kelola dan integritas elite politik. Menggeneralisasi ratusan kepala daerah sebagai koruptor adalah logika malas yang berbahaya.

Akar persoalan sesungguhnya, tegas Kurnia, bukan pada rakyat sebagai pemilih, melainkan pada mahalnya ongkos politik di internal partai. Praktik jual beli rekomendasi, survei berbayar, hingga mahar politik bernilai miliaran rupiah per kursi DPRD menjadikan Pilkada sebagai ladang “panen raya” bagi elit partai.

Dalam konteks ini, politik uang ke pemilih justru kalah brutal dibanding politik uang di tubuh partai itu sendiri.

Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, praktik pungutan liar dan transaksi politik diyakini akan semakin masif. DPRD yang semestinya menjadi pengawas eksekutif berpotensi berubah menjadi pasar kekuasaan. Ironisnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, namun kepala daerah justru hendak ditarik kembali ke ruang gelap elit partai.

Solusi yang dibutuhkan, menurut Kurnia, bukan mencabut hak pilih rakyat, melainkan membenahi sistem pencalonan. Setiap partai politik seharusnya hanya boleh mengusung satu calon kepala daerah dari kadernya sendiri atau tokoh masyarakat, dengan syarat minimal memiliki satu kursi di DPRD. Semakin banyak calon, semakin luas pilihan rakyat.

Di sisi lain, jalur calon independen harus dipermudah secara nyata. Cukup dengan dukungan 2–5 persen pemilih yang dibuktikan identitasnya, tanpa birokrasi berlapis yang mematikan partisipasi warga.

“Kepala daerah adalah eksekutif, DPRD adalah legislatif dan pengawas. Mencampuradukkan dua fungsi ini dengan menyerahkan Pilkada ke DPRD bukan hanya keliru secara demokratis, tetapi membuka ruang korupsi yang lebih sistemik,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras: Pilkada adalah hak rakyat. Menariknya kembali ke tangan elit bukan solusi, melainkan pengkhianatan terhadap semangat reformasi, demokrasi, dan Pancasila itu sendiri.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru