BREAKINGNEWS

Diamnya Kejagung soal Enggartiasto di Kasus Impor Gula Adalah Pengkhianatan Hukum

Diamnya Kejagung soal Enggartiasto di Kasus Impor Gula Adalah Pengkhianatan Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Didin)

Jakarta, MI — Keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam pusaran korupsi impor gula kini bukan lagi dugaan samar, melainkan fakta yang terpampang terang dalam putusan pengadilan. 

Namun ironisnya, hingga hari ini, aparat penegak hukum justru memilih diam, seolah hukum kehilangan taring ketika berhadapan dengan elite kekuasaan.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya sangat “empuk” untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya, nama Enggartiasto Lukita telah secara eksplisit disebut dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebetulnya barang ini sangat empuk untuk diproses hukum karena sudah ada pada amar putusan majelis hakim. Seyogyanya pihak kejaksaan menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).

Hudi mengingatkan, pembiaran terhadap kasus pidana bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum justru dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Pembiaran kasus pidana adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jangan dianggap kecil. Mereka yang disebut dalam amar putusan seharusnya segera diproses hukum,” tandasnya.

Disebut Berulang Kali dalam Putusan dan Dakwaan

Fakta persidangan semakin mempermalukan wajah penegakan hukum. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, bersama hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan, secara gamblang menyebut adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dengan sejumlah pejabat negara, termasuk Enggartiasto Lukita.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa “turut serta bersama-sama” dengan Thomas Trikasih Lembong (Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI periode 2016–2019), serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan gula swasta, dalam praktik impor gula yang melanggar hukum.

Penyebutan tersebut menempatkan Enggartiasto sejajar dengan para pengusaha gula yang kini telah divonis bersalah. Ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan penegasan peran aktif pejabat negara dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, dalam dokumen dakwaan jaksa penuntut umum, nama Enggartiasto Lukita tercatat disebut sebanyak 32 kali. Nama tersebut muncul dalam dakwaan terhadap salah satu bos perusahaan gula swasta, Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products.

“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan pihak-pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (19/6/2025).

Kejaksaan Bungkam, Publik Curiga

Di tengah fakta hukum yang telanjang di ruang sidang, Kejaksaan Agung justru memilih jalan sunyi. Hingga kini, Enggartiasto Lukita belum juga diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo Tjungkung Madyo tak memberikan penjelasan apa pun.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sempat beralasan bahwa pemeriksaan terhadap nama lain baru dilakukan jika telah menjadi pertimbangan hakim atau masuk dalam putusan. Alasan itu kini gugur dengan sendirinya, mengingat nama Enggartiasto telah disebut secara eksplisit dalam amar putusan pengadilan.

Pernyataan senada juga datang dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno, yang menyebut penyidikan baru akan menyentuh periode menteri lain setelah perkara Tom Lembong diputus. Sikap ini semakin menguatkan kesan bahwa hukum berjalan tertatih ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi.

Ujian Nyata Penegakan Hukum

Kasus impor gula kini menjelma menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kompromi politik.

Nama telah disebut hakim. Fakta hukum telah terang. Dakwaan jaksa telah memuat kerugian negara. Jika semua itu masih tak cukup untuk menyeret Enggartiasto Lukita ke proses hukum, maka publik berhak bertanya: apakah hukum di negeri ini benar-benar adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Didin)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pakar Hukum: Pembiaran Kasus Impor Gula dan Nama Enggartiast | Monitor Indonesia