3 Jaksa Kejari Palas Diseret ke Kejagung, Kajati Sumut: Dugaannya Minta-minta Uang Desa!

Jakarta, MI – Skandal dugaan pemungutan uang desa menyeret tiga jaksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) ke meja pemeriksaan Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengungkapkan ketiganya masih berstatus saksi, namun dugaan yang diselidiki disebut serius dan memalukan institusi.
“Mereka masih diperiksa dan masih didalami. Dugaan praktiknya minta-minta uang dari desa,” kata Harli saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (25/1/2026).
Tiga jaksa yang diperiksa yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Zul Irfan. Harli meluruskan bahwa Zul Irfan bukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, melainkan staf intelijen di Kejari Palas yang ikut terseret dalam dugaan pemungutan uang desa.
Menurut Harli, laporan masyarakat yang masuk menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga Rp15 juta kepada setiap kepala desa. Meski dalam pemeriksaan awal di tingkat Kejati Sumut ketiganya membantah, Kejaksaan Agung tetap menarik mereka ke Jakarta untuk pendalaman lanjutan.
“Dalam laporan masyarakat disebutkan Rp15 juta per kepala desa. Tapi saat diperiksa di Kejati Sumut, mereka tidak mengakui. Karena itu Kejagung mengambil alih untuk pendalaman,” ujar Harli, yang juga pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan jaksa lain, Harli memilih berhati-hati. Status ketiganya yang masih saksi membuatnya belum membuka spekulasi lebih jauh. “Mereka masih saksi,” tegasnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa pengamanan dan pemeriksaan terhadap ketiga jaksa tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa.
“Sebelum dibawa ke Jakarta, mereka diperiksa lebih dulu di Kejati Sumut. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.
Ia mengakui, hingga kini nilai pasti dana desa yang diduga dipungut belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pendalaman penyidik di Kejaksaan Agung. “Masih diperiksa di Kejagung. Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Rizaldi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal Korps Adhyaksa. Menurutnya, tidak ada ruang aman bagi penyimpangan, terlebih yang menyasar dana desa dan dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. “Ini peringatan terbuka. Kajati Sumut tidak main-main. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan menyimpang, siapa pun pelakunya,” tandasnya.
Topik:
