KPK Ulik Eks Stafsus Menag Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus kuota haji yang juga menyeret Gus Yaqut. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari keterangan Gus Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
