KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Ijon Proyek ke Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mengarah ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan, khususnya pada klaster penerima suap.
"Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata Budi, dikutip Rabu (28/1/2026).
KPK menyatakan masih mendalami motif di balik dugaan pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Menurut Budi, penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur distribusi uang guna mengurai konstruksi perkara secara lebih jelas.
"Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Topik:
