PPATK Kunci Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Peluang Mengalir ke PKB?

Jakarta, MI – Skandal korupsi kuota haji 2024 kini memasuki fase paling krusial: pembongkaran jejak uang. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menegaskan, setiap perkara korupsi hampir mustahil diurai tanpa keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam perkara korupsi, PPATK selalu dilibatkan untuk melacak dari mana uang berasal dan ke mana saja uang yang dikualifikasi sebagai hasil korupsi itu mengalir,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti kepada Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) menanggapi pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
Menurutnya, pola pelacakan transaksi menjadi pintu utama untuk membongkar siapa saja yang menikmati uang haram kuota haji. Aliran dana, kata dia, sangat mungkin menembus individu lain atau bahkan organisasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara teoritis, sangat mungkin uang hasil korupsi mengalir kepada orang atau organisasi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaku,” tegasnya.
Namun, ia menepis spekulasi yang belakangan mengaitkan aliran dana dengan lingkaran politik tertentu. Mengacu pada relasi politik Yaqut Cholil Qoumas, ia menilai kecil kemungkinan uang hasil korupsi kuota haji mengalir ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya melihat suasana hubungan Yaqut dengan Muharmin dan dengan PKB tidak harmonis. Karena itu, kecil kemungkinannya aliran dana itu mengarah ke sana,” kata dia.
Pernyataan pakar pidana ini menjadi penegas bahwa pertarungan utama dalam perkara kuota haji bukan lagi sekadar siapa yang dipanggil KPK, melainkan siapa yang terungkap menikmati aliran uang di balik layar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran skandal jual-beli kuota haji 2024 yang mengguncang Kementerian Agama.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi.
Skandal ini, menurut KPK, tidak berhenti di level teknis. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyatakan bahwa aliran uang hasil jual-beli kuota haji diduga menembus hingga pucuk pimpinan Kementerian Agama. “Kalau di kementerian, ujungnya, ya, menteri,” kata Asep.
KPK juga mengungkap, praktik korupsi dilakukan melalui jual-beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama dengan pola berlapis dan sistematis.
“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, serta staf ahli,” ujar Asep.
Bahkan, penyidik mengklaim telah memetakan pembagian uang di setiap level. “Kami mengetahui setiap tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” katanya.
Di tengah pemanggilan Yaqut, fokus penyidikan kini bergeser ke pemburuan aset. KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar, yang diduga berasal dari uang hasil korupsi kuota haji.
Pemanggilan kembali Yaqut hari ini menjadi titik krusial: apakah PPATK mampu membuka simpul terakhir aliran uang kuota haji—dan menyeret siapa pun yang selama ini menikmati hasil kejahatan di balik tragedi ibadah jutaan jemaah. (din)
Topik:
