BREAKINGNEWS

Sinyal KPK akan Jerat Fuad Hasan Perintangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Sinyal KPK akan Jerat Fuad Hasan Perintangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sinyal jerat hukum makin keras terdengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 kini melebar ke dugaan perintangan penyidikan, setelah tim penyidik menemukan indikasi perusakan dan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour Travel, biro perjalanan milik Fuad Hasan Masyhur. 

Situasi ini mengubah peta perkara: bukan lagi semata dugaan korupsi, tetapi berpotensi menjadi perkara obstruction of justice.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik memperoleh informasi penting saat penggeledahan berlangsung. “Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026). Pernyataan itu menjadi alarm bahwa ada upaya sistematis mengaburkan jejak perkara.

KPK kini menelusuri siapa aktor di balik dugaan penghilangan tersebut. Budi menegaskan lingkup pendalaman tidak berhenti pada level staf. “Dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur. Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan didalami,” katanya. Kalimat ini menandakan tanggung jawab hukum bisa merambat hingga jajaran puncak manajemen perusahaan.

Di saat yang sama, penyidik tetap mengunci pokok perkara korupsi kuota haji yang menjerat sejumlah pihak. Konstruksi perkara berpusat pada perubahan komposisi kuota haji dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi pembagian 50:50. Skema baru ini diduga membuka ruang transaksi gelap, termasuk aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perubahan pembagian kuota dinilai menyimpang dari aturan. “Dibagilah menjadi 50 persen–50 persen. 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya,” ujar Asep.

Lebih jauh, KPK juga mencium adanya aliran dana balik. “Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kick back dan lain-lain,” kata Asep. Temuan ini mempertegas dugaan bahwa perubahan kebijakan kuota bukan sekadar keputusan administratif yang keliru, melainkan bagian dari praktik korupsi yang terstruktur.

Kini, dugaan perusakan barang bukti menjadi ancaman pidana tambahan bagi siapa pun yang terlibat. Dalam praktik penegakan hukum, upaya menghilangkan jejak justru kerap menjadi pintu masuk pasal berlapis. Pesannya tegas: semakin keras usaha menutup-nutupi, semakin berat konsekuensi hukumnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Sinyalkan Jerat Fuad Hasan dalam Perintangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024 | Monitor Indonesia