Kriminolog UI: Mengembalikan Uang Tak Hapus Pidana di Kasus Dugaan Setoran HSS

Jakarta, MI - Kasus dugaan pungutan terhadap kontraktor proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kini menyeret lingkaran kekuasaan daerah hingga aparat penegak hukum. Nama Kapolres, Bupati, Kepala Dinas PUPR, hingga para pemborong muncul dalam pusaran perkara yang sudah ditangani Divisi Propam dan penyidik Tipikor Mabes Polri.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebut, perkara ini tidak berhenti pada isu “sumbangan sukarela”, tetapi mengarah pada dugaan setoran sistematis dari proyek pemerintah. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh Divisi Propam dan penyidik Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rangkaian peristiwa bermula 29 Desember 2024. Seorang bernama Asnawi menghubungi seorang saksi dan memintanya menghadap Kapolres HSS. Beberapa hari kemudian, saksi datang ke kantor Polres. Dalam pertemuan itu, Kapolres diduga memerintahkan agar saksi menarik “uang sumbangan” dari para kontraktor proyek tahun anggaran 2024. Bukan sekadar imbauan, perintah itu disebut disertai ancaman: proyek para kontraktor akan diperiksa bila tidak menyetor.
Memasuki pekan kedua Februari 2025, saksi kembali dipanggil, kali ini ke rumah dinas Kapolres dengan dalih bermain domino. Pertemuan berlangsung tertutup dan turut dihadiri Bupati HSS.
Dalam forum itu, permintaan pengumpulan uang kembali ditegaskan. Bupati sempat menyatakan permintaan tersebut tidak berkaitan dengan proyek 2024 maupun 2025. Pernyataan itu justru dinilai menguatkan dugaan bahwa pungutan terjadi di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.
Pada 20 Februari 2025, saksi mulai menghubungi sejumlah kontraktor secara terpisah, di antaranya Ancah, Shandy, dan Erik. Kepada mereka disampaikan permintaan sejumlah uang yang disebut akan diserahkan kepada Kapolres. Sekitar sepekan kemudian, aliran dana mulai masuk.
Ancah menyerahkan Rp350 juta. Dari jumlah itu, Rp300 juta diberikan saksi kepada Kapolres, sementara Rp50 juta disebut diberikan kembali kepada saksi. Tak lama berselang, Erik menyerahkan Rp250 juta dan Shandy Rp500 juta. Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,1 miliar.
Pada 7 Maret 2025, Kapolres kembali memanggil saksi dan menanyakan jumlah dana yang sudah terkumpul. Setelah dijawab sekitar Rp800 juta—diduga karena sebagian dana telah dibagikan—Kapolres disebut memerintahkan agar uang tersebut ditransfer ke dua rekening berbeda. Saksi lalu meminta bantuan seseorang bernama Syafrullah untuk mentransfer uang tunai Rp800 juta itu: Rp300 juta ke rekening atas nama Yakin dan Rp500 juta ke rekening atas nama Herawati. Bukti transfer diminta langsung dan diserahkan keesokan harinya.
Berbulan-bulan kemudian, arah angin berubah. Pada malam 13 September 2025, saksi kembali dipanggil ke pendopo kabupaten. Kali ini, Kapolres justru meminta agar uang “sumbangan” dikembalikan kepada para kontraktor. Malam itu juga disebut diserahkan Rp1,05 miliar kepada saksi. Saksi menambahkan Rp50 juta dari uang pribadinya agar genap Rp1,1 miliar, lalu membagikannya kembali: Rp250 juta kepada Erik, Rp500 juta kepada Shandy, dan Rp350 juta kepada Ancah.
Langkah pengembalian ini justru memunculkan kecurigaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak ketika perkara mulai terendus pusat. Sejak September 2025, Divisi Propam dan penyidik Tipikor Mabes Polri mulai memanggil Kapolres, Asnawi, para kontraktor, Kepala Dinas PUPR, dan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui alur dana tersebut.
Sorotan makin tajam setelah beredar surat dari Kortastipidkor Polri yang menunjukkan permintaan keterangan terhadap pejabat daerah. Surat bernomor B/PK-…/IX/RES.3.1/2025/Kortastipidkor tertanggal September 2025 ditujukan kepada Tedi Soetedjo selaku Kepala Dinas PUPR HSS.
Ia diminta hadir memberi keterangan di Subdit 1 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kortastipidkor oleh Direktur Penindakan, Brigjen Pol Totok Suharyanto. Dokumen tersebut mempertegas bahwa perkara dugaan setoran proyek di HSS sudah masuk tahap penyelidikan serius di tingkat pusat.

Tak hapus unsur pidana
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, menilai pola yang terungkap menunjukkan indikasi pemerasan terstruktur yang memanfaatkan jabatan.
“Jika benar ada perintah menarik uang dengan ancaman pemeriksaan proyek, itu sudah masuk kategori abuse of power yang beririsan dengan pemerasan dan korupsi. Apalagi ada aliran dana ke rekening pihak tertentu dan kemudian dikembalikan saat kasus mencuat. Itu pola klasik: uang dikumpulkan, disalurkan, lalu ditarik mundur ketika risiko hukum meningkat,” ujarnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
Kurnia menambahkan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. “Dalam banyak kasus, pengembalian dana justru menjadi petunjuk bahwa para pihak sadar perbuatannya bermasalah. Itu bisa memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal,” katanya.
Kini, penanganan berada di Mabes Polri. Publik menunggu, apakah perkara ini berhenti pada pelanggaran etik, atau benar-benar dibongkar sebagai dugaan korupsi dan pemerasan berjamaah di balik proyek pemerintah daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Karo Penmas Mabaes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hingga Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
