BREAKINGNEWS

Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Disorot, TPDI: Peluang jadi Tersangka Terbuka Lebar

Siti Nurbaya Bakar
Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Langkah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dinilai menjadi sinyal serius dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Penggeledahan di kediaman pribadi eks pejabat setingkat menteri itu disebut bukan langkah biasa dalam proses penyidikan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai tindakan tersebut sangat krusial dalam membaca arah perkara. “Penggeledahan dan penyitaan di rumah Siti Nurbaya Bakar ini sangat menarik, karena dengan dilakukan di rumah pribadi Siti Nurbaya Bakar,” kata Petrus, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, peluang penetapan tersangka terbuka apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Penyidikan untuk memastikan siapa saja tersangkanya dan tidak tertutup kemungkinan Siti Nurbaya Bakar ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterangan Siti Nurbaya akan menjadi kunci perkembangan perkara. “Di sinilah keterangan Mantan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan sangat menentukan arah penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud, termasuk nasib dirinya sendiri apakah ikut bertanggung jawab atau tidak,” katanya.

Petrus juga mengingatkan agar penegak hukum tidak gentar menghadapi perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara. Ia mendesak proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Pengembangan perkara ini ke depan harus dilakukan tanpa tebang pilih. Kejaksaan harus melepaskan diri dari intervensi siapa pun. Jika ada yang mengintervensi, tangkap dan jadikan tersangka obstruction of justice, karena bertujuan merintangi,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan Bogor. Sejumlah titik yang disasar berada di Matraman dan Rawamangun, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan, dan wilayah Bogor, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah diduga merupakan rumah milik Siti Nurbaya. Penyidik juga memeriksa sejumlah lokasi lain yang terkait pejabat kementerian dan pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya akan dilakukan dalam waktu dekat. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan jadwal pemeriksaan sedang disusun. “Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, sejauh ini sekitar 20 saksi telah diperiksa, namun belum merinci identitas mereka. Status Siti Nurbaya saat ini masih sebagai saksi. “Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti saja, ya. Kita baru mulai,” imbuhnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Disorot, TPDI Sebut Peluang Jadi Tersangka Terbuka | Monitor Indonesia