Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobrak-abrik institusi strategis negara. Kali ini, lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penindakan tersebut merupakan OTT yang berdiri sendiri dan bukan satu rangkaian dengan OTT lain yang terjadi di daerah.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh, Rabu (4/2/2026).
Fitroh memastikan, OTT di Jakarta dan di Banjarmasin merupakan dua perkara berbeda.
“Beda kasus,” tegasnya.
KPK kini berpacu dengan waktu. Sesuai KUHAP, lembaga antirasuah hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
OTT di Bea Cukai Jakarta ini semakin menegaskan satu fakta mencemaskan: lingkaran korupsi di sektor penerimaan negara—pajak dan kepabeanan—belum juga bersih.
Gelombang OTT sepanjang awal 2026 menunjukkan pola yang kian brutal dan meluas.
Sebelumnya, KPK mengawali tahun 2026 dengan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026, dengan menangkap delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, periode 2021–2026.
OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, ketika KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. Perkara ini terkait dugaan pemerasan, imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih di tanggal yang sama, KPK kembali mengguncang publik dengan OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Memasuki Februari, KPK mengonfirmasi OTT keempat pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dan di hari yang sama, publik kembali dikejutkan dengan OTT kelima 2026, yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
Rentetan penindakan ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya menjalar di pemerintahan daerah, tetapi juga menembus jantung institusi pengelola uang negara.
Bea Cukai dan Pajak—dua pilar utama penerimaan negara—kini sama-sama berada di bawah sorotan tajam KPK.

