Jakarta, MI – Di tengah sorotan keras atas potensi kerugian negara hingga Rp 680,7 miliar dalam sengketa proyek Pupuk NPK Chemical antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) dan PT PM, Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, mengingatkan publik dan para elite agar tidak menyeret perkara ini ke ruang spekulasi politik dan opini liar.
Menurut Badiul, kasus dengan implikasi keuangan negara sebesar ini justru harus menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada prinsipnya, kita mendorong agar setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Badiul kepada Monitoridonesia.com, Selasa (4/2/2026).
Ia menekankan, tekanan publik tidak boleh berubah menjadi vonis dini yang justru melemahkan proses hukum.
“Kita perlu memberi ruang kepada KPK untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, tanpa berspekulasi atau mendahului kesimpulan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi koreksi penting di tengah derasnya desakan agar jajaran direksi hingga komisaris PT PP segera ditarik ke ruang pidana. Badiul mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas kemarahan publik, melainkan di atas fakta hukum yang diuji secara sah.
Namun, Badiul juga menegaskan bahwa sikap kehati-hatian tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran.
“Jika dalam proses persidangan atau penyidikan ke depan ditemukan fakta hukum baru, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menilai, laporan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap delapan persoalan krusial di tubuh PT PP dan anak usahanya merupakan pintu masuk serius bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman yang objektif dan terukur.
Dalam konteks wacana pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badiul menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah intervensi, melainkan bagian dari sistem hukum.
“Keterlibatan lembaga lain seperti PPATK pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sudah diatur undang-undang dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada framing yang berpotensi menyesatkan.
“Yang terpenting, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Publik sebaiknya mengawal kasus ini secara kritis, tetapi tetap objektif,” tandas Badiul.
Pernyataan FITRA ini menjadi penyeimbang di tengah narasi keras bahwa sengketa proyek Pupuk NPK Chemical—yang berpotensi menyeret negara ke kerugian ratusan miliar rupiah—bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan sudah berada di zona rawan pidana.
Di sisi lain, publik juga dihadapkan pada kenyataan pahit: delapan temuan BPK tentang tata kelola, investasi berisiko, pengelolaan aset, hingga dana pensiun di lingkungan PT PP telah membuka potret rapuhnya pengawasan di salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.
Dengan kata lain, sikap hati-hati yang diserukan FITRA bukanlah tameng bagi elite korporasi negara, melainkan peringatan keras agar proses hukum tidak dibajak oleh kepentingan apa pun—sekaligus dorongan agar aparat benar-benar membongkar fakta, bukan sekadar meredam kegaduhan.

