Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampar keras wajah birokrasi perpajakan nasional. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bukan perkara kecil. Yang terseret justru pejabat puncak di kantor pajak tersebut, bersama aparat pemeriksa yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas negara.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksaan, serta NZ.
Sebagaimana disampaikan KPK, konstruksi perkara ini sangat terang: suap diduga mengalir langsung ke pejabat dan pemeriksa pajak.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan retruksi pajak di Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, saudara DJD selaku fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksaan dari KPP Madya Banjarmasin, dan saudara NZ,” demikian keterangan KPK.
Lebih lanjut, KPK secara tegas menyebut peran masing-masing tersangka.
“Yang penerimanya adalah MLY dan DJD dari KPP Madya, kemudian pemberinya adalah NZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” tegas KPK.
Fakta ini menjadi pukulan telak bagi Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, DJD bukan pegawai biasa, melainkan bagian dari tim pemeriksaan yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan restitusi pajak. Ketika pemeriksa justru diduga menjadi penerima, maka seluruh proses pemeriksaan patut dipertanyakan.
Lebih mencengangkan lagi, dugaan praktik kotor ini juga menyeret kepala kantor, yang seharusnya menjadi figur pengawas dan penjaga etika internal.
KPK memastikan, langkah penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjut KPK.
Kasus ini kembali membuka borok lama sektor perpajakan: restitusi pajak masih menjadi ruang gelap yang rawan diperdagangkan. Skandal di Banjarmasin ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak lagi sebatas oknum, melainkan sudah menyentuh kerapuhan sistem pengawasan internal.
Publik kini menunggu keberanian KPK untuk membongkar apakah ada aktor lain di balik layar—baik di level struktural maupun pengendalian internal—yang memungkinkan praktik ini berjalan tanpa terdeteksi.
Sebab, ketika kepala kantor dan pemeriksa pajak sama-sama terseret, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan negara.

