Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik dengan menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis (5/2/2026) sore hingga malam.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa korupsi di tubuh aparat penegak hukum masih merajalela. Sumber Monitorindonesia.com mengungkap bahwa hakim tersebut terjerat kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara. Namun tidak dijelaskan lebih rinci. "Yang ditangkap Wakil Ketua PN Depok terkait pengurusan perkara," kata sumber terpercaya itu Jumat dini hari.
Pun, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa operasi ini menjerat aparat penegak hukum yang terlibat dugaan pengurusan perkara secara ilegal. “Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok. Aparat penegak hukum,” tuturnya.
Tim KPK menemukan ratusan juta rupiah sebagai barang bukti, yang diduga bagian dari praktik suap untuk mengatur hasil perkara. “OTT ini jelas menunjukkan, praktik kotor masih hidup di gedung pengadilan,” jelas Fitroh.
Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) menyatakan
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," jelasnya.
Asep menjelaskan ada uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegah hukum (APH). Namun rincinya, akan disampaikan usai gelar perkara.
"Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu," tuturnya.
Asep juga belum menjelaskan siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT ini. Tetapi Asep membenarkan bahwa OTT ini terkait suap perkara yang diberikan ke petinggi PN Depok.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu," jelasnya.
Kasus ini mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi, agar tidak ada lagi aparat hukum yang merasa kebal hukum di balik jubahnya.

