Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai hakim yang terlibat tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku dari profesi lain.
Sebab menurutnya, posisi hakim sebagai benteng terakhir keadilan apalagi dijuluki sebagai "wakil tuhan di bumi" membuat kejahatan korupsi yang dilakukan sangat berdampak luas pada lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan Boyamin menyusul OTT KPK yang menjerat Ketua, Wakil Ketua, serta Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
"Harus, hakim (terjerat korupsi) harus dihukum lebih berat. Seperti dulu Akil Mochtar, itu kan dihukum seumur hidup gitu, karena jabatannya sebagai hakim, ya hakim konstitusi," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026).
Boyamin menegaskan bahwa jabatan hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar karena putusan pengadilan menyangkut nasib masyarakat serta kepastian hukum.
Jika hakim yang menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan malah justru terlibat dalam praktik suap, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa runtuh.
"Jadi memang apapun dia (hakim) benteng terakhir keadilan, dan dalam kasus yang Depok itu bisa saja putusan sebelumnya yang mau dieksekusi itu, ya diduga ada transaksi," tuturnya.
Ia menilai praktik suap di lembaga peradilan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh keadilan yang objektif.
"Ini kan betul-betul merugikan masyarakat, merugikan negara. Karena keadilan ternyata bisa diperjualbelikan," ungkapnya.
Atas hal itu, Boyamin mendorong agar hakim yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga pidana penjara seumur hidup.
"Maka dari itu ya harus (dijatuhi) hukuman berat, maksimal seumur hidup," tegasnya.
Menurutnya, hukuman berat tersebut penting untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun aparat penegak hukum lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Paling enggak hukumannya harus seumur hidup. Biar betul-betul jera dan memberikan efek jera kepada yang lain untuk tidak korupsi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.
Tiga pejabat PN Depok tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok.
Selain ketiga tersangka dari unsur PN Depok tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

