Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan tersebut tidak sekadar formalitas. Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam jumlah mencolok.
“Dalam penggeledahan, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,” kata Budi.
Temuan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik jual-beli perkara di tubuh pengadilan bukan isapan jempol. Seluruh barang bukti, lanjut Budi, akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Tak hanya dari internal pengadilan, KPK juga menjerat pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Khusus untuk Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, KPK juga menambahkan jerat gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap hakim juga telah dikomunikasikan secara resmi kepada Mahkamah Agung.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” kata Asep, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini kembali memukul wajah lembaga peradilan. Ketika pimpinan pengadilan justru duduk sebagai tersangka suap, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan paling mendasar: masihkah ruang sidang menjadi tempat mencari keadilan, atau telah berubah menjadi meja transaksi perkara?

