Jakarta, MI – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Kehadiran Khofifah dalam persidangan ini berkaitan dengan penyebutan namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.
Dalam persidangan, Khofifah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander sempat menanyakan apakah Khofifah mengenal para terdakwa yang hadir di ruang sidang.
"Apakah saudari (Khofifah) mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?” tanya hakim ketua.
Khofifah dengan tegas menjawab tidak mengenal para terdakwa tersebut.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah.
Adapun empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Hasanuddin selaku mantan anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta, Sukar selaku pihak swasta, Wawan Kristiawan selaku pihak swasta.
Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun, Khofifah tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya.
“Kami mohon maaf karena pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Khofifah.
Nama Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mencuat dalam persidangan setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi, terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya penerimaan persentase dana hibah periode 2019–2024.
Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Khofifah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi karena telah memiliki agenda lain.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur legislatif dan pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni:
- Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur
- Sukar selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung
- Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta
- Wawan Kristiawan selaku pihak swasta.

