BREAKINGNEWS

KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan untuk bepergian luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perpanjangan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya perpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap kedua pihak tersebut.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata Budi, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan masih terus berjalan. KPK membutuhkan kehadiran para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru