BREAKINGNEWS

Kejagung akan Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Korupsi Ekspor POME Rp 14 T

Kejagung akan Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Korupsi Ekspor POME Rp 14 T
Askolani saat menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Foto: Dok MI/Bea Cukai)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 2021–2025, Askolani, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang merugikan negara sekitar Rp 14 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Semua pihak yang mengetahui dan diperlukan dalam pembuktian pasti akan dimintakan keterangan,” kata Anang saat dihubungi Monitorindonesia.com, dikutip pada hari ini, Sabtu (21/2/2026).

Namun demikian, Anang menekankan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang sedang bekerja mendalami perkara. Ia meminta publik memberi ruang bagi proses penyidikan yang masih berjalan.

“Itu masih ranah penyidik, biarkan saja dulu mereka bergerak dan masih proses penyidikan belum sepenuhnya terbuka,” ujarnya.

Menurut Anang, penyidikan perkara korupsi berskala besar membutuhkan waktu agar hasilnya maksimal dan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

“Karena proses memerlukan waktu supaya hasilnya maksimal,” tambahnya.

Penyidikan Berbasis Sprindik dan Penggeledahan Intensif

Kasus dugaan korupsi ekspor POME saat ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Dalam prosesnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Salah satu yang paling disorot adalah penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (20/10/2025).

“Jadi memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat,” kata Anang, Jumat (24/10/2025).

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai, Sofian Manahara. Dari lokasi tersebut disita dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan 16 Lokasi dan Penyitaan Kendaraan

Langkah penyidikan terus berkembang. Pada 12–14 Februari 2026, Kejagung menggeledah total 16 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau — masing-masing 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru.

Penggeledahan menyasar rumah dan kantor para tersangka serta pihak yang terafiliasi dalam dugaan rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang diklaim sebagai POME pada periode 2022–2024.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka atau pihak yang terafiliasi,” kata Anang, Kamis (19/2/2026).

Di Pekanbaru, penyidik menggeledah kantor PT Trimita Jaya Investama, PT Tanggung Agro Jaya, PT Surya Inti Primakarya, dan PT Bumi Inti Rejeki.
Sementara di Medan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, PT Sinar Mutiaranusa Sawita, dan PT Sinar Mutiaranusa Agro.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta enam unit mobil yang diduga terkait perkara.

11 Tersangka, Modus Rekayasa Ekspor CPO

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Tiga pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Thahjadi

Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian

Muhammad Zulfikar dari KPBC Pekanbaru

Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari berbagai perusahaan kelapa sawit dan perdagangan komoditas, termasuk sejumlah direktur dan pemegang saham perusahaan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga merekayasa ekspor CPO seolah-olah sebagai POME untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor dan kewajiban pajak. Rekayasa tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara yang menerima imbalan atau kickback dari pihak swasta.

Kejagung juga masih menelusuri keterlibatan 26 perusahaan lain yang diduga terkait penyimpangan ekspor tersebut.

Dengan penyidikan yang terus berkembang dan kemungkinan pemeriksaan tokoh kunci seperti Askolani, kasus dugaan korupsi ekspor POME diperkirakan akan semakin melebar dan membuka rantai persekongkolan baru dalam tata niaga ekspor sawit nasional.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru