BREAKINGNEWS

LBH BYN Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan

adis Kepala Korban Robek, LBH BYN Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Duren Sawit, Jakarta Timur, berujung luka serius pada korban perempuan yang mengalami tiga jahitan di kepala akibat hantaman benda tumpul. Suaminya juga mengalami luka di wajah setelah diduga dikeroyok. LBH Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) turun tangan mendampingi korban dan mendesak proses hukum berjalan tegas serta transparan. Polisi masih melakukan penyelidikan atas insiden yang disebut bermula dari perselisihan antarwarga tersebut.

Jakarta, MI - Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap pasangan suami istri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memantik sorotan tajam. Insiden yang terjadi pada Selasa pagi, 17 Februari 2026, itu bukan sekadar perselisihan antarwarga biasa, melainkan telah berujung pada luka serius dan trauma mendalam bagi para korban.

Seorang perempuan berinisial R.A. harus dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis intensif setelah kepalanya dihantam benda tumpul. Ia mengalami tiga luka sobek di bagian kepala yang memerlukan jahitan. Luka tersebut menjadi bukti nyata bahwa konflik yang awalnya disebut sebagai “kesalahpahaman” telah berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tak bisa ditoleransi.

Tak hanya itu, seorang perempuan lain yang diduga terlibat disebut menggunakan helm sebagai alat untuk menyerang, menyebabkan korban mengalami memar di bagian lengan dan bahu. Sementara sang suami juga tak luput dari serangan. Ia dilaporkan mengalami luka pada bibir dan robekan di bagian pipi akibat dugaan pemukulan oleh terlapor laki-laki.

Keterangan saksi berinisial A.A. (30) mengungkapkan bahwa insiden bermula dari cekcok antarwarga yang kemudian memanas dan berujung dugaan pengeroyokan. Situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin justru berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

Lembaga LBH Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ketua Umum LBH BYN, Dr. H. Kms Herman, bersama Ketua I Dr(c) Dato’ H. Kms Ridwan Anthony Taufan, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan membiarkan klien kami berjuang sendiri. Proses hukum harus berjalan transparan dan tegas. Jika unsur pidana terpenuhi, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Herman, yang juga dosen di Universitas Borobudur, Rabu (25/2/2026).

Tim kuasa hukum menilai tindakan para terlapor mengarah pada unsur tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menganggap enteng kasus ini dan segera menetapkan langkah hukum yang jelas.

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian menyebut motif sementara dipicu kesalahpahaman. Namun publik menanti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut.

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan antarwarga, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa penyelesaian konflik dengan kekerasan hanya akan melahirkan korban baru. Proses hukum yang tegas dan transparan kini menjadi kunci agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru