BREAKINGNEWS

Dokumen TWK Dinyatakan Terbuka, KPK Tak Bisa Lagi Berkelit

Jalur Merah Disulap Jadi Jalur Aman, KPK Siap Jerat PT Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak bisa lagi berkelit setelah Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan mantan pegawai KPK yang menjadi korban TWK pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Putusan itu menegaskan bahwa dokumen hasil TWK bukan sepenuhnya informasi rahasia. Majelis KIP menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi terbuka sebagian dan wajib diberikan kepada para pemohon dengan catatan nama-nama pihak penilai dapat dihitamkan sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons hati-hati. Ia mengaku akan menyerahkan putusan itu kepada biro hukum dan Sekretaris Jenderal KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

“Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa hasil yang didapatkan. Itu aja sementara respons dari saya,” ujar Setyo dikutip, Rabu (25/2/2026). 

Namun, sikap normatif itu berbanding terbalik dengan amar putusan KIP yang tegas. Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan informasi yang dimohonkan para korban TWK adalah informasi terbuka sebagian yang hanya dapat diakses pemohon, sepanjang tidak memuat rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Tak hanya itu, KIP juga membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan. Majelis bahkan memerintahkan BKN untuk memberikan dokumen yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan mekanisme pengaburan informasi pribadi pihak lain.

Putusan ini menjadi babak penting dalam polemik pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK saat alih status menjadi ASN. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa keputusan KIP memperkuat tuntutan agar 57 pegawai tersebut dikembalikan ke KPK.

“Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” tegas Lakso.

Nada lebih keras disampaikan pendiri IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha. Ia menyebut putusan KIP bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah atas stigma yang melekat pada para korban TWK.

“Seluruh lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP hari ini. Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,” kata Praswad.

Ia menambahkan, selama lima tahun para korban TWK dicap dan distigma seolah-olah bersalah.

“Sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi kami, para korban TWK, dalam mencari keadilan. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun,” ujarnya.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru