KPK Ingatkan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Gratifikasi Digital di TikTok

Jakarta, MI – Fenomena saweran digital di media sosial kini resmi masuk radar lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengimbau Purbaya Yudhi Sadewa, yang disebut sebagai Menteri Keuangan, untuk segera berkonsultasi terkait banjir hadiah virtual (gift) yang diterima saat tampil dalam siaran langsung di akun TikTok milik putranya.
Meski secara kasatmata hadiah tersebut ditujukan kepada sang anak dan tidak secara langsung berkaitan dengan jabatan negara, KPK menegaskan potensi zona abu-abu hukum tetap terbuka.
Transparansi, kata KPK, wajib dikedepankan agar pejabat negara tidak terperosok dalam praktik yang beririsan dengan gratifikasi.
Aksi Purbaya dalam siaran itu mendadak viral setelah ia sendiri menunjukkan kegelisahan di depan kamera. Saat penonton membombardir layar dengan berbagai gift bernilai tinggi, ia spontan bereaksi.
“Wah jangan banyak-banyak, takut gratifikasi,” ucap Purbaya, dalam potongan video yang ramai diperbincangkan warganet.
Sikap waspada tersebut justru menuai apresiasi dari KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut reaksi itu sebagai cerminan kepekaan etika seorang penyelenggara negara.
“Kami mengapresiasi Pak Menteri yang sangat aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2/2026).
Budi menegaskan, di era digital, dalih “bingung prosedur” sudah tidak relevan. Jika ada keraguan apakah suatu pemberian—termasuk gift digital dari siaran langsung—masuk kategori gratifikasi, pejabat negara wajib segera berkonsultasi atau melapor.
“Jika ragu, dapat dikonsultasikan atau dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa secara online, melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atau langsung ke KPK,” tegasnya.
KPK menilai kasus saweran digital ini harus menjadi alarm keras bagi para penyelenggara negara yang aktif di media sosial. Interaksi dengan publik boleh dilakukan, namun setiap bentuk hadiah—termasuk aset virtual—tetap wajib tunduk pada koridor hukum, agar ruang hiburan digital tidak berubah menjadi pintu masuk praktik gratifikasi terselubung.
Topik:
