BREAKINGNEWS

Komisi III Bedah Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Kejari Batam dan BNN Dipanggil DPR

Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan membedah secara terbuka tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) pengangkut sabu hampir dua ton, dengan memanggil aparat penegak hukum yang menangani langsung perkara ini.

Pemanggilan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), menyusul tuntutan hukuman mati dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai penjelasan langsung di hadapan parlemen.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Habiburokhman dikutip, Jumat (27/2/2026). 

Langkah pemanggilan Kejari Batam dan penyidik BNN tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum Komisi III bersama kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Dalam forum itu, muncul keberatan serius atas tuntutan pidana mati yang dinilai harus diuji secara transparan, objektif, serta bebas dari praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Tak hanya berhenti di pemanggilan aparat, Komisi III juga secara resmi meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan.

Kejagung Berkata Lain

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan pidana mati telah didasarkan pada fakta persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para terdakwa mengetahui muatan kapal yang mereka angkut merupakan narkotika.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” ujar Anang. 

Anang juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengetahui lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal.

“Sebagian disimpan di bagian haluan dan sebagian lagi di dekat mesin kapal,” katanya.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada salah satu ABK, yakni Fandi Ramadhan.

“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucap Anang.

Menurut Anang, tuntutan pidana mati dijatuhkan setelah melalui pertimbangan serius karena perkara ini termasuk kejahatan berat lintas negara.

“Yang terpenting bagi kami, negara memiliki komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir dua ton, bukan jumlah kecil, dan melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau.

Keenam terdakwa tersebut adalah dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan, jaksa menyebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus sabu dengan total berat bersih 1.995.139 gram.

Jaksa penuntut umum (JPU), Gutirio Kurniawan, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang.

“Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Gutirio.

Jaksa menilai para terdakwa layak dituntut maksimal karena perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan berkaitan dengan jaringan internasional.

Sementara itu, sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru