BREAKINGNEWS

Yaqut Masuk Sel, KPK Kembangkan Skandal Kuota Haji

KPK Tahan Yaqut
KPK Tahan Yaqut. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji setelah resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

Lembaga antirasuah itu kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam skema pengaturan kuota tambahan jemaah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, Budi belum membeberkan siapa saja pihak yang akan diperiksa berikutnya. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, ia menyebut pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Pemeriksaan tentu didasarkan pada kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

KPK juga membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

“Kita tunggu perkembangan penyidikannya,” tambah Budi.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Namun dalam proses pembagiannya, Yaqut diduga mengubah komposisi yang telah diatur dalam regulasi.

Aturan menetapkan distribusi kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Yaqut diduga mengarahkan pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penyidik menduga perubahan komposisi itu dilakukan untuk menguntungkan penyelenggara haji khusus.

Tak hanya itu, Yaqut juga diduga mencoba menyusun skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut tetap dapat dijalankan tanpa terlihat melanggar hukum.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi upaya memengaruhi panitia khusus haji di DPR agar menyetujui skema tersebut. Bahkan, Yaqut diduga mencoba menyuap anggota Pansus Haji dengan nilai sekitar USD 1 juta.

Namun upaya tersebut gagal setelah uang yang ditawarkan disebut ditolak oleh pihak pansus.

Praperadilan Gagal, Penahanan Dilakukan

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan, namun permohonan itu ditolak oleh hakim.

Setelah proses hukum tersebut selesai, KPK akhirnya menahan Yaqut untuk kepentingan penyidikan.

Kini, fokus penyidik bergeser pada siapa saja pihak yang ikut terlibat dalam pengaturan kuota haji yang diduga merugikan kepentingan jemaah reguler tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Yaqut Masuk Sel, KPK Kembangkan Skandal Kuota Haji | Monitor Indonesia