BREAKINGNEWS

KPK Kunci Bukti, Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Tinggal Tunggu Status Tersangka

KPK Kunci Bukti, Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Tinggal Tunggu Status Tersangka
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal keras bahwa lingkaran tersangka dalam skandal korupsi kuota haji tambahan belum berhenti. 

Nama Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, dan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, kini tinggal selangkah lagi menyandang status tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tengah merampungkan bukti-bukti kunci. “Tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya, mengindikasikan kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, Rabu (1/4/2026).

Menurut KPK, konstruksi perkara mulai terang: ada dugaan permainan kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan, bahkan diduga dikondisikan untuk kepentingan kelompok tertentu. Praktik ini tak sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada korupsi sistemik.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota yang melenceng dari ketentuan undang-undang.

Fakta persidangan mengungkap adanya pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Kementerian Agama untuk meloloskan penambahan kuota haji khusus melebihi batas. Skema pembagian kuota pun diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus—padahal aturan menetapkan porsi khusus hanya 8 persen.

Tak berhenti di situ, aliran uang juga mulai terkuak. Salah satu tersangka diduga menyetor puluhan ribu dolar AS kepada pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag. 

Bahkan, terdapat dugaan fee hingga puluhan juta rupiah per jemaah untuk mendapatkan kuota percepatan (T0), yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

Dari praktik tersebut, korporasi dan pihak terkait diduga meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah. Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Lebih mencengangkan, KPK juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil pungutan tidak dikembalikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Upaya pengembalian dana baru dilakukan setelah isu pembentukan pansus DPR mencuat.

Sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar telah disita, mulai dari uang tunai berbagai mata uang, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK. Dengan bukti yang terus dikunci, penetapan tersangka baru tampak hanya soal waktu. Skandal kuota haji ini pun berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pelayanan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Kunci Bukti, Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Tinggal Tun | Monitor Indonesia