BREAKINGNEWS

Berkas Kasus Bupati Ponorogo Diseret ke Meja Hijau

Berkas Kasus Bupati Ponorogo Diseret ke Meja Hijau
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap yang menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Ponorogo akhirnya melangkah ke fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama dua pejabat kunci daerah ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

“Perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo telah dilimpahkan ke PN Ponorogo. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Langkah ini menandai dimulainya babak pengadilan untuk perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik karena melibatkan praktik “pengamanan jabatan” hingga bancakan proyek rumah sakit daerah.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan proyek bernama Sucipto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025. Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap adanya praktik suap untuk mempertahankan jabatan strategis hingga pengaturan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo.

Yunus Mahatma diduga menyuap Sugiri agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak digeser. Transaksi dilakukan dalam beberapa tahap: Februari 2025: Rp400 juta, lalu April–Agustus 2025: Rp325 juta dan kemudian November 2025: Rp500 juta (melalui perantara) 

Tak berhenti di situ, Sugiri juga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait pekerjaan di RSUD.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Berkas Kasus Bupati Ponorogo Diseret ke Meja Hijau | Monitor Indonesia