KPK Buru Aset Eks Sekjen Kemnaker

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai mengurai aliran aset yang diduga terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.
Fokus terbaru mengarah pada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, yang kini berstatus tersangka.
Sebanyak tujuh saksi diperiksa di Malang, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), dalam upaya menelusuri jejak kekayaan tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan difokuskan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka, yakni saudara HS,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari unsur swasta, pensiunan, notaris, hingga aparatur sipil negara (ASN). Mereka diduga mengetahui atau terkait dengan kepemilikan aset yang tengah dibidik penyidik.
Kasus ini bukan sekadar soal pungutan liar biasa. KPK mengungkap adanya praktik sistematis yang menjadikan proses perizinan sebagai “mesin uang”.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) untuk memeras pemohon. Agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing dipaksa membayar dengan iming-iming percepatan proses pengesahan dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Modus yang digunakan terbilang rapi: berkas permohonan dinyatakan “kurang lengkap”, lalu hanya diproses bagi pihak yang bersedia memberikan uang. Praktik selektif ini membuat layanan publik berubah menjadi ladang transaksi terselubung
Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang berasal dari berbagai level jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari direktur jenderal hingga staf teknis.
Mereka diduga berperan dalam mengatur alur permohonan RPTKA sekaligus mengendalikan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses tersebut.
Kini, penyidik tak hanya memburu peran, tetapi juga hasil kejahatan. Penelusuran aset menjadi kunci untuk mengungkap seberapa besar keuntungan yang dikumpulkan dari praktik ilegal ini—dan ke mana saja alirannya.
Langkah KPK menelusuri aset menandai fase penting dalam penanganan perkara ini. Bukan hanya membuktikan tindak pidana, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memiskinkan pelaku korupsi.
Kasus ini sekaligus membuka potret buram birokrasi perizinan: ketika kewenangan berubah menjadi alat tawar-menawar, dan pelayanan publik disandera oleh kepentingan pribadi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperluas pelacakan aset yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Topik:
