BREAKINGNEWS

PT Panca Logam Group Dikecam AP2 Indonesia, Ada Apa?

PT Panca Logam Group Dikecam AP2 Indonesia, Ada Apa?
Salahn Satu wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PLN), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana (Foto: Dok MI/Aswan)

Bombana, MI – Deretan lubang bekas tambang emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali memakan korban jiwa.

Dua warga dilaporkan tewas tertimbun longsor, satu orang dalam kondisi kritis, sementara lainnya mengalami luka-luka dalam insiden terbaru, Kamis (9/4/2026).

Tragedi ini bukan kejadian pertama. Catatan insiden menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir. Pada November 2021, lima penambang emas ilegal juga tewas di lokasi yang sama akibat longsor di lubang sedalam sekitar 15 meter. Di kejadian lain, seorang warga dilaporkan jatuh ke dalam lubang bekas galian yang tak pernah direklamasi.

Sorotan publik kini mengarah pada aktivitas pertambangan yang dikelola PT Panca Logam Group. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang sejak mulai beroperasi pada 2009, sehingga meninggalkan lubang-lubang terbuka yang berbahaya bagi warga sekitar.

Ketua AP2 Indonesia, Fardin Nage, menilai kematian warga bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian yang berlangsung sistematis dan terus dibiarkan.

“Ini bukan kecelakaan. Ini konsekuensi dari pembiaran bertahun-tahun. Lubang-lubang itu dibiarkan terbuka tanpa reklamasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang yang tidak ditata ulang menciptakan lingkungan rawan bencana, terutama saat musim hujan. Tanah yang labil, cekungan dalam, serta dinding galian yang rapuh menjadikan kawasan tersebut sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga.

“Setiap musim hujan, risiko longsor meningkat. Tapi tidak ada langkah serius dari pihak perusahaan untuk menutup atau menata ulang area tersebut,” katanya.

AP2 Indonesia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Fardin menyebut, rangkaian kejadian ini mencerminkan kegagalan berlapis, mulai dari tanggung jawab perusahaan hingga kontrol negara yang dinilai tidak berjalan optimal.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran lain turut mencuat. Aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung meski perusahaan diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib dalam operasional tambang.

Bahkan, aktivitas itu disebut tetap berjalan setelah lokasi sempat disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Tidak punya RKAB, sudah disegel, tapi tetap beroperasi. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini indikasi pembiaran serius,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas tambang tersebut, sehingga dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.

“Atas kondisi ini, sulit dipercaya aktivitas seperti ini berlangsung lama tanpa ada pihak yang membekingi. Aparat harus transparan,” tambahnya.

AP2 Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana para petinggi.

Desakan juga ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, serta melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan kewajiban lingkungan.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Ini sudah darurat. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkas Fardin.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru