Jakarta, MI - Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026), memicu sorotan baru terhadap transparansi komunikasi publik lembaga antirasuah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan memuat dugaan pencemaran nama baik.
Faizal menilai pernyataan Budi sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggiring opini publik seolah dirinya terlibat dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Faizal sebagai saksi dalam dugaan korupsi importasi yang turut menyeret nama tersangka berinisial RZ.
Dalam pemeriksaan itu, Faizal mengaku hanya menjawab lima pertanyaan, termasuk dua pertanyaan substansi terkait bantuan perangkat elektronik kepada sejumlah aktivis. Ia menegaskan seluruh pertanyaan telah dijawab dan tidak ada indikasi keterlibatan pihak penerima bantuan dalam tindak pidana.
Namun, persoalan muncul bukan pada isi pemeriksaan, melainkan pada bagaimana hasilnya dikomunikasikan ke publik.
Faizal menuding ada distorsi narasi yang dilakukan oleh pihak KPK melalui juru bicaranya. Ia menyebut tidak ada penjelasan utuh terkait konteks pemeriksaan, sehingga memunculkan persepsi yang merugikan dirinya.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya dikutip Selasa (14/4/2026).
Lebih jauh, Faizal mengklaim sempat memberikan pandangan kritis kepada penyidik terkait pembenahan sistem di Bea Cukai, termasuk menyebut inisial pihak-pihak yang menurutnya perlu diperiksa.
Namun, alih-alih memperjelas substansi persoalan, ia menilai komunikasi publik justru bergeser menjadi framing yang menyudutkan dirinya.
Merasa dirugikan, Faizal terlebih dahulu melayangkan somasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menegaskan langkah ini sebagai upaya warga negara untuk melawan apa yang ia sebut sebagai penyebaran informasi yang tidak akurat oleh pejabat publik.
Kasus ini membuka babak baru: ketika narasi pemberantasan korupsi tidak hanya diuji di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang komunikasi publik.
Di tengah tuntutan transparansi, pertanyaan pun mengemuka sejauh mana institusi penegak hukum menjaga akurasi informasi tanpa menciptakan bias yang berpotensi merusak reputasi pihak yang belum tentu bersalah.

