Diciduk Kasus Tambang, Ketua Ombudsman Terancam Dibongkar Semua Jejak Suap

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi lain yang diduga menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Desakan itu muncul setelah Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta penyidik Kejagung tidak berhenti pada satu perkara. “Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Boyamin, penelusuran itu penting karena selama berada di Ombudsman, Hery disebut kerap menangani isu-isu pertambangan. “Harus ditelusuri seluruh rekam jejaknya, termasuk pertemuan-pertemuan dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan fasilitas penginapan yang diterima Hery di Jakarta. “Dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” jelas Boyamin.
Di sisi lain, MAKI mengapresiasi Kejagung karena berhasil mengungkap perkara ini tanpa harus melalui operasi tangkap tangan. Namun, Boyamin menilai terbongkarnya kasus tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi Panitia Seleksi Ombudsman dan DPR RI yang meloloskan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai Ketua ORI,” tegas Boyamin.
Ia menambahkan rekam jejak Hery seharusnya bisa terdeteksi sejak awal. “Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal dan masukanku telah diabaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran PNBP dari Kementerian Kehutanan. Surat itu diduga menguntungkan PT TSHI dengan memberi ruang perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hery disebut menerima imbalan Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM pada 2025. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga pelayanan publik.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dan akan bersikap kooperatif.
Topik:
