BREAKINGNEWS

Kasus Suralaya Rp219 M Dipertaruhkan, Kejati DKI Diam, Begini Tanggapan Pakar Hukum?

Kasus Suralaya Rp219 M Dipertaruhkan, Kejati DKI Diam, Begini Tanggapan Pakar Hukum?
Kejati DKI Jakarta. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penanganan dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan di PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini menuai sorotan tajam.

Proyek strategis milik PT PLN Indonesia Power tersebut sejatinya dirancang untuk menopang kebutuhan listrik nasional melalui migrasi sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV. Namun di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, proyek ini justru diduga menjadi ajang penggelembungan anggaran.

Tim penyidik Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jabodetabek, termasuk kantor PT High Volt Technology sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar.

Dari penggeledahan itu, berbagai dokumen dan perangkat elektronik disita untuk menelusuri dugaan rekayasa nilai pekerjaan hingga aliran dana.

Namun, alih-alih memberikan kejelasan, jajaran pimpinan Kejati DKI Jakarta memilih diam saat dimintai keterangan. Kepala Kejati Patris Yusrian Jaya, Aspidsus Nauli Rahim Siregar, hingga Kasi Penkum Dapot Dariarma belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa kerugian dalam kasus korupsi tidak hanya sebatas angka dalam laporan keuangan negara.

“Kerugian bukan hanya milik negara secara administratif, tetapi juga masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama. Penyelewengan uang negara sama dengan mencuri hak rakyat,” ujarnya Sabtu (18/4/2026).

Fickar juga memperingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memicu kemarahan publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan, terutama dalam kasus besar yang menyangkut kepentingan publik luas.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Di satu sisi, langkah penggeledahan menunjukkan adanya keseriusan awal. Namun di sisi lain, minimnya keterbukaan berisiko mengulang pola lama: riuh di awal, senyap di akhir.

Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi semata soal dugaan mark up atau besaran kerugian negara. Lebih dari itu, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Ketika informasi tertutup dan proses terasa kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan legitimasi institusi itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Suralaya Rp219 M Dipertaruhkan, Kejati DKI Diam, Begin | Monitor Indonesia