BREAKINGNEWS

Suap Eksekusi Lahan PN Depok Terbongkar, Bos PT Karabha Didakwa Gelontorkan Rp850 Juta ke Pejabat Pengadilan

Suap Eksekusi Lahan PN Depok Terbongkar, Bos PT Karabha Didakwa Gelontorkan Rp850 Juta ke Pejabat Pengadilan
Pengadilan Negeri Depok (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan menetapkan dua petinggi PT Karabha Digdaya sebagai terdakwa. 

Keduanya didakwa menyuap pejabat pengadilan demi mempercepat penguasaan lahan sengketa bernilai strategis di kawasan Tapos, Kota Depok.

Dua terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal perusahaan, Berliana Tri Kusuma. Dalam surat dakwaan, keduanya disebut bekerja sama menyiapkan dana Rp850 juta untuk diserahkan kepada sejumlah pejabat PN Depok.

Uang itu diduga mengalir kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita Yohansyah Maruanaya. Pemberian dana tersebut diduga sebagai pelicin agar proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berjalan cepat tanpa hambatan.

Lahan yang menjadi objek perkara berada di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Sengketa tersebut mempertemukan PT Karabha Digdaya dengan pihak Sarmilih dan kawan-kawan, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Meski putusan telah inkrah, eksekusi lahan belum juga terlaksana sejak 2024. Kondisi itu diduga mendorong pihak perusahaan mencari jalan pintas agar aset tersebut segera bisa dikuasai dan dimanfaatkan.

Jaksa mengungkap, skenario suap mulai dibangun pada pertengahan Desember 2025. Saat itu, Berliana Tri Kusuma menghubungi pihak PN Depok untuk membahas percepatan eksekusi. Komunikasi kemudian diarahkan kepada jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai penghubung utama.

Dalam dakwaan disebut, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta seluruh komunikasi dilakukan melalui satu jalur.

“Satu pintu aja,” demikian kutipan dalam dakwaan yang merujuk kepada Yohansyah.

Pertemuan lanjutan kemudian berlangsung di Resto Empal Gentong Mang H. Uky, Depok. Dalam pertemuan itu, Yohansyah disebut meminta Rp1 miliar yang diklaim sebagai kesepakatan dengan pimpinan pengadilan.

“Atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita,” demikian isi dakwaan.

Namun pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp850 juta dengan alasan harus menyiapkan biaya keamanan saat eksekusi. Nilai itu akhirnya disetujui setelah Berliana melaporkan kepada Trisnadi Yulrisman.

Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada 29 Januari 2026. Beberapa hari setelahnya, tepatnya 5 Februari 2026, uang suap disebut direalisasikan.

Dana Rp850 juta dicairkan, dimasukkan ke dalam tas laptop hitam merek Lenovo, lalu dibawa ke area Club House Emeralda, Kota Depok. Sesaat setelah tas diambil Yohansyah dari mobil utusan perusahaan, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang tambahan oleh Yohansyah di luar honorarium resmi, yakni Rp10 juta pada 29 Januari 2026 dan Rp20 juta pada 30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru