BREAKINGNEWS

Oknum Atur Kasus Bea Cukai Di KPK, Apa Bisa?

Oknum Atur Kasus Bea Cukai Di KPK, Apa Bisa?
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bayangan bahwa perkara korupsi bisa “diatur” kembali mencuat kali ini menyerempet penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi soal oknum yang mengklaim mampu mengondisikan proses hukum, terutama yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengarah pada praktik penipuan dengan memanfaatkan nama lembaga antirasuah.

“Penyidik memang menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara. Namun, informasi itu tidak valid,” kata Budi, Rabu (29/4/2026).

Alih-alih menjadi “jalan pintas”, narasi semacam ini justru memperlihatkan celah lama: masih adanya pihak yang mencoba meraup keuntungan dari persepsi publik bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

KPK menilai, modus tersebut sengaja dimainkan untuk menjebak pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

KPK menegaskan, seluruh penanganan perkara termasuk yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Tidak ada ruang bagi pihak luar untuk “mengatur” arah penyidikan.

Lebih jauh, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tawaran semacam itu, menurut KPK, patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

“Jika menemukan praktik seperti ini, segera laporkan melalui kanal resmi KPK,” ujar Budi.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perang melawan korupsi tak hanya soal membongkar kasus, tetapi juga membersihkan ekosistemnya dari praktik-praktik manipulatif yang merusak kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, masyarakat bukan sekadar penonton melainkan garis pertahanan pertama terhadap upaya penyalahgunaan nama hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Oknum Atur Kasus Bea Cukai Di KPK, Apa Bisa? | Monitor Indonesia