Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) serta Kementerian UMKM.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam dokumen audit tersebut, BPK menyoroti carut-marut pengelolaan aset negara, hibah persediaan hingga lemahnya pengamanan Barang Milik Negara (BMN) saat proses likuidasi berlangsung.
BPK menyebut sedikitnya terdapat sejumlah masalah krusial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyalahgunaan aset pemerintah.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Kementerian KUKM,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Salah satu temuan paling menonjol ialah proses hibah persediaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang belum diselesaikan senilai Rp55.007.335.900 atau Rp55 miliar lebih.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan penatausahaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada pelaksanaan likuidasi Kementerian Koperasi dan UKM belum memadai. Kondisi tersebut dinilai membuka celah besar terhadap risiko kehilangan hingga penyalahgunaan aset negara.
Dalam auditnya, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius akibat buruknya tata kelola likuidasi tersebut. Di antaranya, Kementerian UMKM menanggung risiko persediaan menjadi rusak atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan karena proses hibah yang berlarut-larut.
Lebih parah lagi, satuan kerja pada Kementerian UMKM disebut menghadapi risiko penyalahgunaan aset yang tidak diketahui keberadaannya. Hal itu dipicu lemahnya pengendalian keputusan perencanaan anggaran dan kebutuhan BMN yang dicatat tidak sesuai kondisi maupun identitas aset sebenarnya.
BPK juga menyoroti lima bangunan di area Gedung SME’sCO yang belum dicatat dalam neraca pemerintah. Selain itu, pemanfaatan tanah milik pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan gedung arsip disebut tidak didukung perjanjian pinjam pakai.
Temuan lainnya, pengalihan status penggunaan 901 unit BMN atas likuidasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga disebut belum memadai.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menegaskan pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian KUKM belum sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 serta regulasi terkait lainnya.
Laporan ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan aset negara di kementerian, terutama saat proses restrukturisasi dan likuidasi lembaga berlangsung. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, temuan BPK justru memperlihatkan potensi pemborosan dan amburadulnya tata kelola aset pemerintah.

